3 Calo KUR di Lebong Masih DPO, Terdakwa Mengaku Begini
Terdakwa Nurul Azmi Riduan selaku mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong saat menjalani sidang atas kasus korupsi KUR di PN Tipikor Bengkulu.-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong masih dalam proses persidangan. Tahapan sidang KUR masih mendengarkan keterangan saksi.
Kasus yang menyeret mantan mantri bank, Nurul Azmi Riduan tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Lebong. Karena sampai tahap persidangan, tiga orang masih menjadi DPO.
Tiga orang DPO itu masing-masing berinisial MK, SH dan WS bertindak sebagai calo. Tiga orang tersebut terlibat mencari nasabah hingga ke pelosok desa.
JPU Kejari Lebong, Jelita Sari SH mengatakan, dari tiga orang tersebut salah satunya merupakan perangkat desa di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Rumah Makan di RL Jual dan Sediakan Fasilitas Nyabu, Polisi Buru Pemasoknya
BACA JUGA:Angka Stunting Turun 6,7 Persen, Ini Keterangan Penjabat Wali Kota Bengkulu
"Tugas tiga orang yang menjadi DPO mencari nasabah, salah satunya adalah perangkat desa. Kami dari Kejari Lebong terus berupaya maksimal untuk menangkap tiga DPO tersebut," ujar Jelita.
Dari pengakuan terdakwa Azmi, dia tidak mengenal tiga orang tersebut. Hubungan mereka hanya sebatas komunikasi setiap tiga DPO mendapatkan nasabah KUR. Nasabah yang berkomunikasi paling awal dengan calo, barulah kemudian para calo berkomunikasi dengan terdakwa Azmi.
Tetapi proses tersebut tidak pernah mempertemukan Azmi dengan si calo. Masyarakat yang direkrut menjadi nasabah kebanyakan punya keterbatasan mengurus KUR di Bank. Terlebih lagi calo menjanjikan imbalan kepada masyarakat yang mau data dirinya digunakan menjadi peminjam KUR. Mereka menjanjikan setiap nasabah akan menerima fee Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
"Masyarakat punya keterbatasan mengurus ke bank, jadi semuanya tiga calo tersebut yang mengurus," imbuhnya.
Terdakwa Nurul Azmi sempat tersenyum setelah eksepsinya dikabulkan Agus Hamzah SH MH selaku Hakim Ketua saat itu.
Sehingga hakim memutuskan terdakwa bebas dari tahanan sementara. Tetapi JPU Kejari Lebong kemudian bergerak cepat mengajukan lagi surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Hingga akhirnya sidang materi pokok perkara kembali berlanjut dan saat ini masih berproses. Jaksa mendakwa terdakwa Azmi pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(167)