Pedagang Gugat Pemkot Bengkulu, Ini Dia Tuntutannya

Ist/BE Jecky Haryanto selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Panorama mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 2 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Panorama mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 2 Mei 2024. Gugatan perdata tersebut ditujukan ke Pemerintah Kota Bengkulu. Poin gugatannya pembongkaran lapak pedagang dan pembangunan kios. Upaya yang dilakukan Pemkot tersebut dinilai merugikan pedagang yang kiosnya dibongkar. Karena tidak ada penyelesaian dari Pemkot, membuat APPSI mengajukan gugatan perdata.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum APPSI, Jecky Haryanto SH.

"Pemkot Bengkulu sebagai tergugat sekaligus pengelola Pasar Panorama. Kenapa kami ajukan gugata perdata, karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian setelah pembongkaran lapak pedagang dan pembangunan kios di Pasar Panorama. Kami ingin ganti rugi. Gugatannya perbuatan melawan hukum melakukan pembongkaran lapak dan membangun kios baru," jelas Jecky.

Lebih lanjut Jecky mengatakan, setelah berdiri kios baru, pedagang yang lapaknya dibongkar kebingungan mencari tempat berjualan. Jika harus membeli kios tersebut harganya mahal, pedagang tidak sanggup membayar. Info yang diterima Jecky, kios tersebut dibanderol dengan harga ratusan juta. Nominal sangat besar dan tidak sanggup dibayar oleh pedagang kecil.

BACA JUGA:Guru Harus Berinovasi dalam Mengajar, Begitu Pesan Kemendikbud

BACA JUGA:Penderita Stunting Bertambah, Dana Insentif Miliaran Habis Begitu Saja

"Kios baru tersebut ratusan juta harganya, pedagang kecil tidak sanggup bayar dengan harga setinggi itu," imbuh Jecky.

Sebelum mengajukan gugatan perdata, APPSI telah melakukan hearing dengan Pemkot Bengkulu tujuannya untuk menyelesaikan masalah lapak di Pasar Panorama. Hanya saja saat itu tidak ada respon dan tanggapan dari Pemkot terkait penyelesaian lapak yang dibongkar tersebut. 

"Dengan adanya gugatan ini semoga mereka mau menyampaikan alasan kenapa permasalahan lapak tersebut tidak ada solusi untuk anggota APPSI dan pedagang yang lapaknya ikut dibongkar," ungkap Jecky.

Total ada 9 pedagang anggota APPSI yang mengajukan gugatan perdata. Mereka pedagang yang lapaknya dibongkar. Selain 9 pedagang anggota APPSI, ada pedagang lain yang lapaknya juga ikut dibongkar. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan