Berkas Tersangka Pungli Diserahkan ke Jaksa, Ini Dia Para Tersangkanya

Ist/BE Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor UPPKB di Desa Padang Ulak Tanding untuk mencari bukti tambahan kasus pungli jembatan timbang.--

Harianbengkuluekspress.id- Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyerahkan berkas tahap pertama kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding.

Tiga orang tersangka yakni WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.

"Hari ini kita kirim berkas tahap pertama  tiga orang tersangka pungli KIR ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ujar Kompol Fuad, Senin 6 Mei 2024.

Selanjutnya, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa apakah ada kekurangan dari berkas tiga orang tersangka tersebut. Jika ada kekurangan dari hasil pemeriksaan jaksa, penyidik siap melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. Apakah ada keterlibatan pihak lain pada pungli KIR, sejauh ini penyidik menilai tiga orang tersangka merupakan orang paling bertanggung jawab adanya pungli di UPPKB Desa Padang Ulak Tanding. Meski dua dari tiga tersangka mengajukan praperadilan, tetapi akhirnya majelis hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan subdit tipikor sudah sesuai aturan.

BACA JUGA:Barbel Sasana Angkat Besi Dicuri, Segini Kerugiannya

BACA JUGA:Erwin Kembalikan Berkas, PDIP Mengerucut Satu Nama

"Setelah berkas kita kirimkan, kita menunggu petunjuk dari jaksa. Praperadilan yang diajukan dua tersangka ditolak, artinya penanganan tetap berlanjut," imbuhnya.

Tiga orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjang. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan