Pelaku Penganiayaan Sering Setubuhi Korban yang juga Pacarnya

RENALD/BE Pelaku penganiayaan MF (17) yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres BS, Jumat 3 Mei 2024 saat digiring memasuki ruang tahanan Mako Polres BS.--

Harianbengkuluekspress.id – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan seorang remaja berinisial MF (17) warga Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna.

MF dibekuk di rumahnya setelah dengan nekat menganiaya pacarnya JD (18) yang merupakan seorang pelajar beralamatkan Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH menyampaikan fakta baru hasil pengembangan penyidikan yang cukup mengejutkan.

Bahwa pelaku penganiayaan yang masih di bawah umur ternyata telah melakukan tindakan persetubuhan dengan korbannya.

BACA JUGA:TPS Pilkada Berkurang, DPT Kembali Coklit

BACA JUGA:CAT PPK, KPU Kaur Pastikan Transparan

“Dari hasil penyelidikan pelaku yang kita amankan telah sering melakukan tindakan persetubuhan kepada korbannya,” ujar Susilo kepada BE di ruang kerjanya, Selasa 7 Mei 2024.

Lebih lanjut, Susilo memgatakan bahwa korban dan pelaku memang bersekolah di tempat yang berbeda. Pelaku melancarkan aksinya berawal pelaku menjemput korban di sekolah dan mengajak ke sebuah tempat untuk melakukan tindakan persetubuhan.

“Pelaku dan korban berkenalan saat pertama kali masuk sekolah tingkat atas (SMA, red) dengan menjalin asmara dan berakhir pada penganiayaan dan persetubuhan,” katanya.

Susilo juga menjelaskan karena pelaku masih di bawah umur, maka akan diterapkan undang-undang peradilan anak. Pelaku penganiayaan sudah kita tetap sebagai tersangka dan terus melakukan pengembangan pada tindakan persetubuhan.

BACA JUGA: Satgas Halal Gelar Sosialisasi Wajib Halal, Ini Deadline Mengurus Sertifikatnya Bagi UMKM di Bengkulu

“Nanti kita akan terapkan undang-undang peradilan anak, tentunya dengan mekanisme yang berbeda terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui pelaku MF harus dijemut Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS di rumahnya pada Jumat 3 Mei 2024 sekiri pukul 11.00 WIB di Desa Tebat Kubu. Sebab pelaku telah melakukan penganiayaan kepada JD pada 28 Maret 2024 di salah satu pemakaman dan korban. (Renald)

Tag
Share