Lakukan Penagihan Fidusia Sesuai Aturan, Ini Pesan Kapolresta Bengkulu

Ist/BE Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan sosialisasi pengamanan objek yang menjadi jaminan fidusia di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa, 14 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan sosialisasi pengamanan objek yang menjadi jaminan fidusia, Selasa 14 Mei 2024. Sosialisasi tersebut diberikan kepada 24 lembaga keuangan atau finance di Kota Bengkulu, Selasa, 14 Mei 2024. Selain lembaga keuangan, pihak ke-3 atau Debt Collector juga diundang mengikuti sosialiasi. Dalam sosialasi ini Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK menegaskan penagihan tunggakan cicilan kendaraan atau fidusia harus dilakukan sesuai aturan.

''Pelaksanaan penagihan barang jaminan fidusia harus dilakukan sesuai aturan. Jangan melakukan penagihan yang sifatnya mengintimidasi sehingga memancing terjadinya reaksi berlebihan dari debitur, ujar Kapolres.

Alasan Polresta Bengkulu melaksanakan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan saat penagihan barang yang dijadikan jaminan fidusia. Dari sosialisasi dan dialog yang dilakukan ternyata banyak permasalahan terjadi selama kegiatan penagihan. Polresta Bengkulu kemudian memberikan penjelasan bagaimana tata cara penagihan dan penarikan barang agar tidak menimbulkan perselisihan atau komplain,'' ujar Kapolres. 

"Kami melakukan sosialisasi melibatkan lembaga keuangan dan debt collector atau pihak ketiga sebagai penagih. Dari diskusi yang dilakukan tadi memang banyak terjadi permasalahan saat penagihan, tetapi pada intinya bagaimana caranya penagihan dilakukan tidak sampai menimbulkan konflik, itu yang kami arahkan pada lembaga keuangan dan debt collector," jelas Kapolresta.

BACA JUGA:18 Pama Polda Dimutasi, Ini Dia Daftar Nama-namanya

BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Paritrana Award, Ini Prestasinya

Diakui Kapolres situasi sulit memang harus dihadapi perusahaan ketiga menemukan debitur yang sulit ditagih atau tidak bisa diajak bekerja sama. Perusahaa harus mencari cara bagaimana agar debitur menunggak bisa membayar denda tanpa harus melakukan intimidasi dan kekerasan. Pada intinya tetap dilakukan sesuai aturan, tidak menganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan.

"Ini baru langkah awal, kedepannya kami berharap pada lembaga keuangan dan debt collector tidak lagi melakukan penagihan yang sifatnya mengintimidasi dan lainnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sudah pasti akan kami tindak. Apalagi melakukan penagihan menyalahi aturan. Sekali lagi, lembaga keuangan, debt collector dan debutir harus memahami seperti apa situasinya dan apa yang menjadi kewajiban masing-masing," pungkas Kapolresta. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan