Kawal Demokrasi, Rekrut 195 PKD, Pendaftaran Hingga Tanggal Ini
Muslihuddin--
Harianbengkuluekspress.id - Informasi untuk masyarakat Kaur yang berminat untuk menjadi pengawal proses demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur membuka pendaftaran penerimaan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di 195 desa dan kelurahan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.
“Pendaftaran PKD ini mulai Sabtu 18 Mei 2024 kita bukan dan sampai dengan hari ini Minggu 19 Mei 2024 sudah ada sembilan pelamar yang menyerahkan berkas ke panitia,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST, Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Empat Terjebak, 1 Petugas Pingsan, Kebakaran Hebat Hanguskan 3 Ruko di Jalan Semangka Kota Bengkulu
BACA JUGA:NPHD Pengamanan Pilkada Diteken, Segini Jumlah Anggarannya
Dikatakan Muslih, dimana rekrutmen bagi PKD ini terbuka untuk umum. Untuk persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota PKD ini diantaranya pendaftar berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, WNI, berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan KTP-el, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Untuk lebih lengkapnya, persyaratan dan formulir berkas pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di website dan media social Bawaslu Kabupaten Kaur.
“Untuk berkas pendaftar langsung diantar ke kantor Bawaslu Kaur yang beralamat di komplek perkantoran pondok Pusaka. Sesuai Juknis kewenangan pembentukan dilakukan Bawaslu Kaur, ini karena Panwaslu kecamatan belum terbentuk,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana tahap awal rekrutmen ditangani oleh Bawaslu Kabupaten, namun untuk wawancara calon PKD pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2024 akan dilakukan oleh Panwascam yang sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Petani Mulai Tanam Palawija di Kawasan Ini
Juga ia berharap jumlah pendaftar PKD dapat terpenuhi di 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Kaur. PKD yang terpilih akan dilantik paling lambat pada tanggal 2 Juni 2024 sesuai juknis dari Keputusan Bawaslu RI.
“Harapan kita proses rekrutmen ini nanti dapat menghasilkan pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk mengawal proses demokrasi pada Pilkada Serentak 2024 dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan jujur dan adil,” harapnya. (Irul)