Ulah Paksa Pacar Buat Mesum Berujung di Jeruji Besi, Begini Modus Pelakunya

Pelaku HM yang saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres BU-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Akibat perbuatannya, seorang pemuda berinisial HM (21) warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Lantaran perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah seorang wanita yang merupakan teman dekatnya alias pacar.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku HM setelah korban didampingi oleh orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun. Karena korban yang diketahui masih dibawah umur tersebut pelaku seringkali melakukan perbuatan pencabulan secara paksa terhadap korban. Sehingga membuat korban trauma hingga mendorong korban untuk menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh kekasihnya itu kepada orang tuanya.

"Korban yang didampingi orang tuanya mengaku tidak terima dengan aksi pelecehan seksual yang kerap dilakukan HM, sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya yang akhirnya dilaporkan ke kita," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, perbuatan yang dilakukan oleh HM pertama kali dilakukan pada tanggal 4 Mei 2024 di Pantai Desa Urai dan yang kedua kali dilakukan pada tanggal 5 Mei 2024 di Pantai Desa Pasar Ketahun. Pelaku selalu memaksa korban untuk berbuat mesum dengan cara mencium dan meraba areal sensitif korban. Korban selalu menolak namun pelaku terus memaksa.

"Aksi dilakukan sebanyak 2 kali dengan modus pelaku selalu mengajak korban jalan. Dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara memaksa yang pada akhirnya korban pun tak tahan dan kemudian menceritakan kepada orang tuanya," terangnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Hewan Divaksin HPR

BACA JUGA:Dandim 0408 Ajak Hidup Sehat, Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, saat ini pelaku HM sudah diamankan dan pelaku saat ini dititipkan ke sel tahanan di Mapolres BU.

"Pelaku kita amankan pada 8 Mei 2024 sehari setelah ada laporan dari keluarga korban dan saat ini pelaku kita titipkan di sel tahanan Mapolres BU," tukasnya.(Afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan