Cegah Pernikahan Dini, Ini Dampak Buruk dan Risiko Pernikahan Dini
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Redhwan Arif--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta orang tua mencegah anaknya menikah dini. Sebab, menikah dini memiliki berbagai risiko, termasuk rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur di Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta semua pihak termasuk orang tua tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Karena, pernikahan dibawah umur sangat rentan dengan berbagai risiko.
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Moh Redhwan Arif mengatakan saat diwawancara BE, Minggu, 26 Mei 2024, "Pernikahan anak tidak bisa begitu saja dilakukan dengan mudah karena sangat berisiko terutama bagi kesehatan organ genital anak perempuan yang sedang dalam masa perkembangan. Ditambah secara psikis dan mentalnya masih rentan."
Orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang masih usia dini, lebih baik berpikir panjang demi masa depan anak. Hal itu juga menyangkut kesehatan, serta keselamatan anak ketika psikis atau mental anak belum siap. Jangan sampai pernikahan anak tersebut nanti membuat keretakan rumah tangga dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
"Kami berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk menekan angka pernikahan dini yang dapat beresiko tinggi terhadap yang menjalaniya. Terlebih selama ini, banyak kasus stunting yang menimpa anak dari pasangan muda," katanya.
BACA JUGA:PPDB, Waspada Permainan Oknum Ini!
BACA JUGA:Maksimalkan DD untuk Atasi Stunting, Ini Program yang Bisa Dilaksanakan Desa
Untuk menekan angka pernikahan dini dan mencegah meningkatnya angka stunting, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan pemda kabupaten/kota, serta Kantor Agama di Bengkulu. Jika anak atau calon pengantin belum berusia diatas 19 tahun, maka tidak boleh dinikahkan.
"Kami berharap dengan upaya tersebut tidak ada calon pengantin di Bengkulu yang menikah dini," ujarnya.
Menikah dini, yang biasanya terjadi pada usia remaja atau bahkan dibawah usia pernikahan sah dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental para remaja. Dalam beberapa kasus, pernikahan dini juga dapat menghambat akses pendidikan dan kesempatan untuk mencapai potensi penuh dalam berbagai aspek kehidupan.
"Dampak negatif lainnya dari menikah dini dapat menghambat akses pendidikan dan kesempatan untuk mencapai potensi penuh dalam berbagai aspek kehidupan," tuturnya.
Selain itu, Ia menambahkan, pasangan yang menikah dini seringkali belum matang secara fisik maupun psikologis. Mereka masih dalam proses pencarian identitas diri dan belum siap menghadapi beban tanggung jawab sebagai pasangan suami-istri.
BACA JUGA:KASN Setujui Hasil Seleksi Eselon 2 Pemprov Bengkulu, Pelantikan Tunggu Ini
"Anak-anak yang menikah pada usia dini seringkali belum matang secara fisik maupun psikologis. Mereka masih dalam proses pencarian identitas diri dan belum siap menghadapi beban tanggung jawab sebagai pasangan suami-istri," tuturnya.
Redhwan berharap orang tua dapat berperan aktif dalam membimbing dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak mengenai pentingnya menunda pernikahan. Edukasi keluarga ini menjadi kunci untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan dini.