Pemkab Benteng Raih WTP 5 Kali Berturut, Pj Bupati Sampaikan Ini
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat menyerahkan LHP opini WTP kepada Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi, Kamis, 30 Mei 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Prestasi gemilang kembali didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023, Pemkab Benteng kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Piagam penghargaan WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat SE MSi Ak CA CSFA CFrA, di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.
WTP merupakan penilaian tertinggi oleh BPK RI. Dalam memberikan opini, ada beberapa kriteria penilaian BPK.
Meliputi, kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, efektifitas pengendali sistem intern, kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan dan perundangan. Serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
BACA JUGA:WTP 7 Kali Berturut-turut, Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Pemkab BS Kembali Raih WTP untuk 3 Tahun Berturut-turut
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kami berikan WTP atas laporan pengelolaan keuangan Pemda Benteng. Kami ucapkan selamat kepada Pemda Benteng yang telah mendapatkan opini WTP ke 5 kali bertutut sejak tahun 2019," kata Muhmad Toha.
Meski demikian, terang Toha, BPK masih menemukan beberapaa catatan dari hasil pemeriksaan di Pemda Benteng. Diantaranya, pengelolaan PAD belum sepenuhnya memadai.
Lalu, belanja barang dan jasa, serta honorarium narsum, moderator, pembawa acara, panitia tak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD (OPD) tak sesuai ketentuan, belanja modal, gedung dan bangunan pada Disdikbud secara swakeolola tak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di Pemkab Benteng belum tertib serta penataan aset tetap belum tertib.
"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan atas rekomendasi pemeriksaan. Lalu, disampaikan ke BPK selambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan," terang Toha.
Sementara itu, Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023.
"Kami mohon agar BPK terus mendampingi kami agar dapat terus melakukan pembenaan.