Pasien ODGJ Jangan Dipasung, Kadinsos Imbau Begini

RENALD/BE Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSi--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui  Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau agar tidak ada lagi tindakan pasung kepada pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat secara mandiri.

Sebab, saat ini tindakan pasung kepada ODGJ tidak lagi dibenarkan dan sudah menjadi komitmen pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) BS, Efredy Gunawan SSTP MSi menuturkan bahwa memasung ODGJ sama saja dengan memperparah tingkat frustasi hingga tekanan batin oleh pasien bersangkutan.

Ia menambahkan seharusnya adanya pasien ODGJ segera dilaporkan ke pihak Dinsos BS bukan justru dipasung, karena selain butuh penanganan cepat juga butuh penanganan yang tepat.

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Disabilitas Sukseskan Pilkada

BACA JUGA:22 Murid TK Harapan Bersama Diwisuda, di Sini Lokasinya

"Jika tindakan pasung tersebut berlangsung lama, bukan tidak mungkin akan berpengaruh terhadap system saraf dan merusak imun tubuh ODGJ," ujr Efredy kepada BE, Kamis 6 Juni 2024.

Lebih lanjut, Efredy menyampaikan bahwa ODGJ butuh pendamping dalam upaya pemulihan mentalnya. Dengan pendamping yang baik dan tepat akan mempercepat pemulihan pasien ODGJ.

“Jangan memasung ODGJ, sebab mereka butuh pendampingan dan perhatian yang baik,” sampainya.

Efredy mengatakan meskipun upaya bebas pasung terus digalakan di BS. Namun laporan adanya ODGJ yang mengalami pemasungan masih saja diterima Dinsos BS dan segera melakukan evakuasi demgan cepat.

BACA JUGA:Korban Penusukan Owner RS Ini

"Dari riwayat penanganan ODGJ, memang masih saja ditemukan ODGJ yang dikurung di dalam rumah atau ruangan, kendati tidak dipasung namun ini tetap saja membatasi pasien ODGJ dalam kegiatan sehari-harinya," katanya.

Pada kesempatan itu, Efredy menjelaskan bahwa tindakan pasung tidak hanya diikat pada kaki dan tangan, atau dimasukkan di dalam jeruji atau tempat khusus untuk membatasi gerak ODGJ. Namun mengurung ODGJ di dalam rumah untuk membatasi kebebasan merupakan termasuk pada tindakan pemasungan.

"Tindakan pasung tidak dibenarkan karena menurut undang-undang tidak boleh ada lagi pemasungan. Jadi pihak keluarga harus benar-benar memantau pasien ODGJ baik dari rutin minum obat atau membantu memulihkan mentalnya,"  pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan