Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas, Benarkah? Begini Penjelasan MENPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah akan menghapus negara honorer pada akhir tahun 2024. Pemerintah daerah atau instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
Sehingga, tahun ini seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK dan tes hanya formalitas saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi ASN. PPPK.
Namun, sebelum diangkat, para tenaga honorer harus menjalani tes terlebih dahulu.
BACA JUGA:Imbau Petani Waspada El Nino, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Wisata Unggulan Prioritas, Ini Pernyataan Bupati Kabupaten Seluma
“Tes yang dijalani oleh para tenaga honorer hanya bersifat formalitas semata. 100 persen mereka diterima. Jadi lewat tes ini kita bisa mendata ulang,” tutur Anas.
Sehingga seluruh tenaga honorer tersebut akan diberikan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Bagi daerah yang keuangannya tidak mencukupi, tenaga honorer akan tetap diangkat. Tapi sebagai PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dibagi menjadi dua bagian yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Pembagian bagian paruh waktu dan penuh waktu tersebut dilihat dari anggaran masing - masing daerah.
Jika anggaran daerah dapat mencukupi maka akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan jika anggaran daerah yang masih belum bisa mencukupi maka PPPK hanya sebatas paruh waktu.
Walaupun demikian, bagi PPPK paruh waktu akan tetap mempunyai NIP.
Namun demikian, honorer yang diangkat menjadi PPPK tentunya mereka yang namanya terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:DKP Dukung Konsumsi Pangan Bergizi, Intervensi Pemerintah untuk Cegah Penyakit Ini
BACA JUGA: ISSI Gowes ke Tebat Besak, Kenalkan Keindahan Alam BS
Adapun honorer yang terdata dalam database BKN yakni mereka yang mengantongi Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)..
Demikianlah informasi ini. Semoga menjadi kabar gembira bagi para honorer. Semoga bermanfaat. (*)