Pelaku Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa
RENALD/BE Personel Polres BS saat melakukan serah terima MF (17) pelaku persetuhan terhadap anak.--
Harianbengkuluekspress.id - Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan telah melakukan serah terima palaku pencabulan terhadap anak ke Kejari BS. Adapun pelaku yang diserahterimakan tersebut yaitu MF (17) warga Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna.
MF sendiri pertama kali diamankan Satreskrim Polres di kediaman pada Jumat 3 Mei 2024. Pada saat ini pelaku yang dijemput paksa tidak memberikan perlawan dan langsung digiring ke Mako Polres BS.
"Unit Idik 4 Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Kamis 7 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Sarmadi kepada BE, Minggu 9 Juni 2024.
Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan dengan telah diserahkannya tersangka MF ke pihak jaksa. Maka proses hukumnya akan berlanjut ke proses pengadilan.
BACA JUGA:Pak Mungkus Resmi Jadi Maskot Pikada BS, Ini Artinya
BACA JUGA:Penjaga SDN 31 Diciduk, Ini Kasusnya
"Perihal penyidikan tersangka MF pelaku tindak pidana memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan sudah lengkap atau P-21," terangnya.
Sarmadi mengatakan modus pelaku melakukan persetubuhan kepada korbannya yang merupakan anak di bawah umu dengan caraemaksa dan melakukan bujuk rayu. Sehingga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D Sub Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Saat ini penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa. Sebab tahapan yang kami lalukan sudah terpenuhi. Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Lutiartk SH, serah terima dilaksanakan dalam keadaan aman terkendali," pungkasnya. (Renald)