Dinkes Mukomuko Pantau 80 Depot Air Minum Isi Ulang, Ini Tujuannya
Petugas kesehatan, sedang melakukan pengecekan disalah satu usaha air minum isi ulang yang ada di Kabupaten Mukomuko.-Endi/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko intensif untuk memantau dan memeriksa kualitas air minum isi ulang di seluruh wilayah.
Langkah proaktif ini memastikan bahwa setiap tetes air yang beredar di pasaran layak dan aman untuk dikonsumsi, memberikan ketenangan bagi warga menjelang musim liburan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, melalui Sekretaris Jajat Sudrajat, SKM, yang didampingi oleh pegawainya, Donal, menyampaikan
Pada Selasa, 11 Juni 2024, bahwa mereka akan memeriksa sekitar 80 depot air minum isi ulang berizin secara menyeluruh.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Dinstan Mukomuko Periksa Hewan Ternak, Ini Syaratnya Layak untuk Kurban
BACA JUGA:Tekan Kasus DBD Jelang Idul Adha, Dinkes Mukomuko Intensif Bagikan Serbuk Abate
"Tenaga kesehatan kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kualitas air minum di setiap depot air minum isi ulang yang ada di Kabupaten Mukomuko," ujar Jajat.
Selain melakukan pengecekan rutin, petugas juga mengambil sampel air minum untuk diuji di laboratorium Bengkulu. Hal ini untuk memastikan bahwa standar kebersihan dan kualitas air benar-benar terpenuhi.
Jajat mengimbau semua pemilik depot air minum untuk selalu menjaga kualitas air yang mereka jual.
"Jika air minum yang dijual tidak higienis, berbagai penyakit bisa muncul. Oleh karena itu, penting bagi penyedia layanan air minum isi ulang untuk memperhatikan kesehatan, mulai dari peralatan yang digunakan hingga sanitasi lingkungan," tambahnya.
Jajat juga menekankan bahwa air minum isi ulang yang dijual harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat.
Pengawasan kualitas air ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan standar ketat yang diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, dan Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Longsor Kembali Tutup Jalan di Lebong, Kendaraan Tidak Bisa Lewat