Arisan Bodong Raup Rp 1,7 Miliar, Ancaman Penjara Hanya 4 Tahun
Tersangka kasus arisan bodong di Curup, ML terancam hukum penjaran 4 tahun. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan, ML (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong yang belakang viral karena kasus arisan bodong terancam penjara selama 4 tahun.
Hal tersebut dikarenakan penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
"Tersangkan diduga telah melakukan tindak pindana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Denyfita Mochtar STrK MM.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kegiatan arisan bodong yang dilakukan, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari ratusan membernya hingga Rp 2 miliar. Dimana dari Rp 2 miliar tersebut keutungan yang diperoleh oleh tersangka sekitar Rp 1,7 miliar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Perwal BPHTB Dicabut, Pj Wali Kota Bengkulu Juga Hapus Piutang PBB
BACA JUGA:Jaga Kesehatan dengan Germas, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
"Total kerugian yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar dan keuntungan yang didapat tersangka ini sekitar Rp 1,7 miliar.
Hanya saja, lanjut Kasat Reskrim, uang yang dikumpulkan tersangka dari ratusan anggotnya tersebut sudah tak bersisa lagi. Karena uang tersebut digunakan oleh ML untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya termasuk jalan-jalan ke luar kota dan luar negeri maupun untuk membayar angsuran mobilnya.
"Kalau pengakuan tersanga uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya temasuk untuk jalan-jalan ke luar negeri maupun membayar angsuran kendaraannya," papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, ML setidaknya membuat 22 grup yang beranggotakan 224 orang member yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Dalam setiap get arisan, tersangka ML ini membuat 3 sampai 13 nama fiktif, dan nama-nama fiktif ini berada diurutan paling atas," terang Kasat Reskrim.
Kegiatan arisan yang belakangan diketahui merupakan arisan bodong tersebut ditawarkan ML melalui instastory istagram pribadinya. Dalam instastorynya tersebut, ML menawarkan arisan mulai dari get Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Tak hanya menawarkan arisan uang, ML juga menawarkan arisan emas dan arisan Iphone 14 promax.
Mulai terungkapnya kasus tersebut, saat beberapa member yang telah mendapatkan jatuh tempo, namun tak kunjung dibayar oleh tersangka. Untuk mengelabui para korbannya, ML memiliki banyak alasan untuk mengundur-undur pembayaran seperti alasan member lain meminta uang terlebih dahulu karena berbagai sebab seperti anak sakit dan harus operasi dan lainnya.
Karena tersangka tak kunjung membayarkan arisan para member tersebut, kemudian para korban melaporkan ML ke Mapolres Rejang Lebong. Setelah sempat kabur ke Kota Bengkulu dan Palembang pasca dugaan arisan bodong yang ia kelola viral, akhirnya ML menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum.(251)