Dikbud Larang Sekolah Berjualan Seragam, Ini Pernyataan Kepala Dikbud Kota Bengkulu
Rewa/BE Seragam Sekolah--
Harianbengkuluekspress.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan tegas melarang sekolah di wilayah Kota Bengkulu berjualan seragam sekolah. Larangan ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A Gunawan SSos mengatakan, pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dilarang menjual seragam kepada peserta didik baru. Larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kalau ada sekolah yang berjualan seragam, itu salah. Pasti akan ada teguran pada sekolah yang menjual seragam," ujar Gunawan, Senin 16 Juni 2024.
Gunawan menambahkan, dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Salurkan 2 Ekor Hewan Kurban ke Masjid Ini
BACA JUGA:Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ini Kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu
"Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah," tegas
Menurut Gunawan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dan potensi markup harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
"Setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing. Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah," lanjutnya.
Gunawan juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif.
BACA JUGA:Sudah Diperiksa Dinas Peternakan, 11.531 Hewan Kurban di Bengkulu Layak Konsumsi
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan semua sekolah mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama," tutupnya.
Selain larangan berjualan seragam, Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
"Tidak boleh ada tarik uang di sekolah negeri. Sebab saat ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah," tegas Gunawan.