Pemilik Kayu Ditetapkan DPO, Polisi Cari Lokasi Keberadaannya

RIZKY/BE Tersangka Uj selaku sopir pembawa kayu illegal, polisi masih memburu pemilik kayu merupakan warga Kabupaten Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, masih mendalami kasus dugaan kayu illegal asal hutan lindung, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur. Dari penyelidikan sementara, Subdit Tipidter baru menetapkan seorang tersangka berinisial Uj (32), warga Provinsi Lampung, merupakan sopir truk pengangkut kayu. Sedangkan pemilik kayu merupakan warga Kabupaten Kaur berinisial F ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Polisi masih menelusuri keberadaan F. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tipidter, Kompol Jery Nainggolan SIK melalui Panit II Subdit Tipidter, Iptu Gunawan kepada BE, Rabu, 19 Juni 2024, "Untuk pemilik kayu berinisial F ditetapkan DPO, kami masih mendalami seperti apa keterlibatannya. Yang jelas kayu tersebut diambil dari hutan lindung." 

Dari keterangan Uj, dia baru satu kali dimintai oleh F membawa kayu tersebut. Kayu jenis meranti sebanyak 716 keping rencanannya  dibawa ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta ada pembeli yang menjemput kayu tersebut, agar tidak diendus pihak berwajib tujuan kayu diberi tahu setelah kayu sampai di Jakarta. 

"Dari pengakuan sopir baru satu kali membawa kayu tersebut. Akan dibawa dan siapa pemesan kayu belum tahu, karena setelah sampai di Jakarta baru diinformasikan," imbuhnya.

BACA JUGA:Satu Perempuan, 2 Laki-laki Ditangkap, Diduga Hendak Konsumsi Narkoba Jenis Ini

BACA JUGA:Kapolres Serahkan Bansos Dalam Rangka Ini

Uj ditangkap di jalan lintas Bengkulu-Lampung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, 4 Juni 2024 lalu. Uj merupakan sopir truk Hino nomor polisi BE 8041 MV yang digunakan untuk mengangkut kayu. 

Atas perbuatannya, Uj dipersangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasasn perusakan hutan. Ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan