Tersangka KIR Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejari Bengkulu

Ist/BE Tiga tersangka pungli KIR pada Kantor UPPKB Desa Padang Ulak Tanding dilimpahkan penyidik Subdit Tipikor ke Kejati Bengkulu, Rabu,19 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding dari penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum untuk selanjutnya diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan. 

Tiga tersangka terlibat kasus tersebut diantaranya WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

"Iya benar, hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, Pidsus Kejati Bengkulu menerima pelimpahan tahap II pungki KIR dari penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Ada tiga tersangka, masing-masing WH, HA dan FR," jelas Kasi Penkum, Selasa 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Perlindungan Disabilitas Disosialisasikan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pemilik Kayu Ditetapkan DPO, Polisi Cari Lokasi Keberadaannya

Tiga tersangka dipersangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU RI Nmor 31 Tahun 199 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Setelah Pidsus menerima berkas tahap II, selanjutnya jaksa peneliti meneliti berkas. Jika dirasa lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan," imbuh Kasi Penkum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan