Objektif dan Transparan, Kemendikbud Bentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB, Ini Anggotanya
Kemendikbudristek bentuk forum bersama pengawasan Pelaksanaan PPDB -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Munculnya kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pedaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB.
Forum ini dihadiri oleh 120 orang yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota,
Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi.
Pembentukan forum tersebut bertujuan untuk mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.
BACA JUGA:PPDB SMK di Bengkulu Bebas Zonasi, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Polresta Sosialisasi Cegah Pungli PPDB, Ini Keterangan Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menuturkan forum pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.
Sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel.
"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," ungkapnya.
Diketahui pendaftaran PPDB dibuka dalam empat jalur, yakni yakni Jalur Afirmasi, Jalur prestasi, Jalur pindah tugas orang tua dan jalur zonasi.
Dengan harapan dapat mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dan mereka peyandang disabilitas.