Tingkatkan Pelayanan Kesehatan CT Scan, RS Harapan dan Doa Lakukan Ini

Direktur RSHD kota, dr Lista Cerlyviera dan para stakeholder terkait saat menandatangani berita acara hasil uji publik terhadap standar pelayanan kesehatan RSHD kota,Kamis 27 Juni 2024-Budhi Sulaksono/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Guna meningkatan pelayanan kesehatan terutama terkait pelayanan CT Scan, Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang revisi standar pelayanan rumah sakit di aula Ar-Rahmah RSHD kota, Kamis pagi 27 Juni 2024.

Kegiatan yang melibatkan seluruh lembaga/instansi terkait dan unsur masyarakat ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan dan koreksi dari masyarakat guna peningkatan pelayanan kesehatan terutama terkait pelayanan CT Scan. 

" Kita mengundang unsur masyarakat  untuk memberikan saran dan masukkan sekaligus identifikasi masalah, kemudian kami jadikan dasar dalam menyusun standar pelayanan kesehatan publik di RSHD," ucap Direktur RSHD, dr Lista Cerlyviera. 

Dalam kegiatan itu, tenaga ahli di bidang pelayanan CT Scan radiologi yang ada di RSHD pun memaparkan susunan standar pelayanan, mulai dari rujukan dari dokter, pendaftaran, biaya hingga hasil dari pemeriksaan CT Sacan.

BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah ASEAN University Games 2024, Ini Peserta dan Lokasinya

BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Tiba Di Tanah Air, 3 Jemaah Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit

Dijelaskannya, setiap susunan standar dibedah satu-persatu dengan cara membuka sesi tanya jawab. 

Dalam proses tersebut, RSHD kota mendapatkan banyak masukkan serta saran dari peserta/perwakilan organisasi dan masyarakat yang hadir.

 "Ada beberapa koreksi tadi terutama beberapa bahasa yang harus diubah sedikit agar masyarakat awam bisa mudah mengerti. Kemudian, penjelasan tentang syarat administrasi pasien, termasuk masalah biaya yang dipaparkan secara rinci berikut dengan dasar hukumnya," ungkap Lista. 

Lebih lanjut dijelaskan Lista, FKP tentang standar pelayanan publik ini sudah menjadi instruksi juga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Dimana, setiap standar pelayanan itu harus dibahas lebih mendetail dan masuk ke setiap jenis pelayanan. 

Setelah standar pelayanan ini diputuskan, maka tugas dari RSHD harus menyampaikan informasi ini secara terbuka ke masyarakat melalui media yang tersedi.

BACA JUGA:Konsisten Ajak Masyarakat Go Green, BSI Kurangi 940 Kg Jejak Karbon Selama BSI International Expo 2024

BACA JUGA:Sekda Pensiun, Bupati Lebong Lantik Pj Sekda, Ini Sosoknya

Tag
Share