Perkara Gedung PA Tunggu Audit, Segini Gambaran Kerugian Negaranya

Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Mukomuko memastikan perkara penyidikan gedung PA Mukomuko terus berproses.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Meski sudah berstatus penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Namun belum ada perkembangan terbaru siapa saja oknum yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko,Yusmanelly SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH mengaku, masih terus berproses.  Untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertangungjawab dalam perkara itu, pihaknya masih menunggu hitungan ril kerugian negara (KN) yang tengah dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Saya pastikan terus berproses dan kami menunggu hitungan KN. Selanjutnya dilakukan penetapan KN dan dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya. 

Kasi Pidsus mengatakan, perkara dugaan tipikor pembangunan PA Mukomuko itu sejumlah saksi sudah diperiksa. Baik itu ASN di PA Kabupaten Mukomuko, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tim pokja di unit kerja  pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama di kementerian pusat, pihak KPPN Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya.

”Sembari menunggu hasil audit, secara marathon kembali dimintai keterangan. Yang jelas perkara yang sudah di penyidikan ini masih terus berproses,” katanya. Diketahui penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar  tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Gedung PLHUT Kemenag Habiskan Anggaran Segini

BACA JUGA:Perkebunan Sawit Masyarakat Ditata, Ini Tujuannya

Sebagaimana diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember  tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung serta sudah dilakukan pembayaran. Kemudian dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, tepatnya di perkantoran Pemkab Mukomuko.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan