Ribuan Usaha Perikanan Terdaftar Kusuka, Ini Kemudahan yang Didapat

RIO/BE Hampir 2.926 pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pengelolaan dan pembudidaya ikan di Kota Bengkulu sudah terdaftar dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu mencatat hingga saat ini sebanyak hampir 2.926 pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pengelolaan ikan, pembudidaya sudah terdaftar dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

"Penerima program Kusuka ini terdiri atas tiga sektor yaitu pembudidayaan, pengelolaan dan juga nelayan. Ada 2.926 orang pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar diaplikasi Kusuka," kata Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, Sabtu, 29 Juni 2024, kepada BE.

Ia menyebutkan, untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam program kusuka tersebut dapat mencetak sendiri kartu sementara waktu guna memenuhi persyaratan seperti penerimaan bantuan dan lainnya. Pasalnya, sekarang ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pun terus melakukan pendataan seluruh nelayan di kota ini agar menerima program Kusuka.

"Program Kusuka ini memiliki manfaat mempermudah pelaku usaha perikanan serta kelautan yang ada di kota dalam mengakses transaksi daring maupun mempermudah melakukan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR)," ungkapnya.

BACA JUGA:Ratusan Anak Sunat Gratis, Kegiatan Kolaborasi Beberapa Lembaga di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Raih Penghargaan BKKBN RI , Berhasil Turunkan Stunting Secara Signifikan Sebesar Ini

Kemudian, ia menerangkan, kartu Kusuka juga mempermudah di dalam mengajukan asuransi nelayan, mempermudah pengajuan bantuan untuk para nelayan dan kartu tersebut juga dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Sementara itu, penerima program Kusuka tidak hanya nelayan saja, tetapi juga pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

"Karena ini identitas tunggal nelayan, jadi diperlukan. Bisa saat pendaftaran kapal atau menerima bantuan masyarakat. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan, kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap lima tahun," demikian paparnya.

Sebagai informasi saja, data identitas kartu Kusuka ini digunakan untuk data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Manfaat data base tersebut untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha. (Bhudi Sulaksono)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan