Ayo Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak, Begini Caranya
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--
harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya dari pajak penerangan jalan non-PLN, walet dan parkir kendaraan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti mengatakan, pihaknya memaksimalkan PAD tiga sektor pajak karena selama ini kecil menyumbangkan pendapatan.
"Untuk memaksimalkan PAD dari tiga sektor pajak ini, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk bersama-sama menagih pajak kepada pengusaha," bebernya.
Menurutnya, selain memaksimalkan PAD dari tiga sektor pajak ini, pihaknya memaksimalkan sosialisasi dengan Samsat terkait pajak kendaraan bermotor. "Tetap kita maksimalkan PAD dari seluruh sektor pajak guna menutupi PAD yang kurang dari PPJ yang tidak bisa ditagih," ujarnya.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan BPD akan Dikukuhkan
BACA JUGA:Realisasi Pajak Sudah Capai Segini
Ia menambahkan, Pemkab Mukomuko kehilangan PAD sekitar Rp 4,5 miliar dari PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 sebagai dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, BKD Kabupaten Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar. Target pendapatan sebesar itu, katanya, dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, pajak BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan. Kemudian, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan.(budi)