Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Benteng Mulai Disidang

DKPP menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Bengkulu Tengah, di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin, 1 Juli 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner KPU Bengkulu Tengah, Senin, 1 Juli 2024. 

Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut dipimpin oleh Prof. J. Kristiadi selaku Ketua Majelis DKPP, dengan Anggota Eko Sugianto dari unsur Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso dari unsur KPU Provinsi Bengkulu, dan Qolbi Khoiri dari unsur masyarakat.

Perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Kuasa Hukum DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah, Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo. 

Keduanya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta 4 Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Rachmat Riyanto Kantongi Rekomendasi PPP

BACA JUGA:Partai Nasdem Usung Evi Susanti Sebagai Calon Bupati Benteng, Diminta Segera Cari Ini

Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo selaku pengadu menduga para komisioner KPU Bengkulu Tengah tidak menerima keberatan dan masukan dari saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara di Kecamatan Pagar Jati pada Pemilu 2024. 

Selain itu, para teradu juga dituding memiliki kedekatan dengan salah satu caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari partai lain.

"Dalam persidangan terungkap beberapa fakta, salah satunya Ketua KPU Bengkulu Tengah memiliki hubungan dengan salah satu caleg yang menjadi objek permasalahan. Saksi KPU juga mengakui adanya kesalahan dalam proses pencoblosan," terang Dian.

Pihaknya meyakini dapat memenangkan sidang ini. Namun, untuk keputusan DKPP masih harus menunggu.

"Kita tunggu keputusan dari DKPP," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengatakan, dirinya membantah memiliki hubungan saudara dengan caleg PAN dari Dapil 3 di Kabupaten Benteng.

"Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya tidak ada hubungan keluarga  dengan caleg PAN dapil 3," terang Meiky.

Menurut Meiky, dirinya justru memiliki hubungan keluarga dengan kader PPP. Hubungan keluarga itu dari istrinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan