93 PPPK Direkomendasi Dapat NIP

Gunawan Suryadi--

Harianbengkuluekspress.id - 93 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu lulusan 2023 hingga saat ini belum juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meski demikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan rekomendasi agar 93 orang tersebut bisa mendapatkan NIP.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, Kemendikbud Ristek sudah memberikan kajian terhadap 93 orang yang belum mendapatkan NIP tersebut.

"Hasil kajiannya sudah kita dapatkan. Rekomendasinya bisa menjadi PPPK," terang Gunawan, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Lebong Selalu Siap Pertahankan WTP, Sudah 8 Kali Berturut-turut

BACA JUGA:BKKBN Gandeng RB Grup untuk Perkuat Kerjasama Atasi Stunting

Gunawan mengatakan, hasil kajian dari  Kemendikbud Ristek itu tinggal diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena tugas BKN untuk mempertimbangkan dalam mengeluarkan NIP.

"BKN nanti yang mempertimbangkannya, kita akan jelaskan," tuturnya.

93 orang PPPK yang belum mendapatkan NIP itu, masih terkendala antara jabatan dan klasifikasinya tidak sesuai. Gunawan menegaskan, ketika hasil kajian dipaparkan ke BKN, Kemendikbud Ristek juga diharapkan bisa ikut memberikan penjelasan.

"Kita harap nanti, bisa dibantu oleh Kemendikbud Ristek untuk menjelaskan ke BKN. Sehingga PPPK tersebut bisa mendapatkan NIP," tambah Gunawan.

BACA JUGA:Biaya Ekspor Langsung dari Bengkulu Mahal, Begini Eksportir Bengkulu Menyiasatinya

Disisi lain, untuk PPPK lainnya, sebanyak 570 orang sudah mendapatkan NIP. Bahkan telah menandatangani kontrak kerja dan pembuatan buku rekening. Tinggal lagi menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita minta bersabar," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan,  penyerahan SK kepada 570 orang PPPK yang telah mendapatkan NIP itu sedang menunggu 93 orang PPPK lagi mendapatkan NIP. Ketika nantinya, BKN dapat memberikan kepastian atas NIP tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan