Banyak Perusahaan Sawit Abaikan Aturan, Begini Pernyataan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

IST/BE Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu yang tidak mematuhi aturan khususnya Permentan Nomor 98 Tahun 2023. 

Padahal dalam aturan tersebut jelas, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun kemitraan bersama masyarakat minimal 20 persen dari izin yang dikeluarkan pemerintah.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon SHut MSi mengatakan, setiap pengusaha kelapa sawit harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Langkah ini diambil selain untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan kelapa sawit juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Sedot Anggaran Rp 1,2 Triliun, Airnya Bersih Langsung Bisa Diminum

BACA JUGA:Baru 7 Dewan Terpilih Sampaikan LHKPN

"Kami minta perusahaan kelapa sawit patuh terhadap aturan, kalau di aturan wajib membangun kebun sawit untuk masyarakat ya dibangun, sehingga masyarakat sekitar tidak hanya jadi penonton. Masyarakat sekitar perkebunan sawit juga ikut bahagia dan sejahtera," ujar Rizon, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Rizon, perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan kebanyakan tidak tergabung dengan dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Bengkulu. 

Bahkan dari 53 perusahaan besar kelapa sawit di Bengkulu, baru 13 yang tergabung GAPKI. 

"Kami berharap agar seluruh perusahaan bergabung dalam GAPKI. Itu untuk mempermudah jalur komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kelapa sawit, sehingga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah bisa dipatuhi," tuturnya.

BACA JUGA:2 Residivis Narkoba Diringkus

Rizon menambahkan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha kelapa sawit sangat penting. Hal itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program-program yang berpihak pada masyarakat.

"Kami akan berkoordinasi dan bersurat, termasuk dengan pengurus GAPKI, agar perusahaan yang belum bergabung agar segera bergabung. Sehingga program-program yang dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Permentan Nomor 98 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat dari industri kelapa sawit juga dirasakan oleh masyarakat sekitar perkebunan. Dengan adanya kebun kemitraan, diharapkan masyarakat bisa lebih sejahtera dan terlibat langsung dalam industri ini.

Tag
Share