Operasi Patuh Nala 2024, Polres Lebong Tilang 386 Kendaraan
RILIS : Polres Lebong ketika melaksanakan press rilis hasil ops patuh nala 2024, Ratusan kendaraan ditilang-Erick/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 yang dilaksanakan sejak 15-28 Juli 2024, Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lebong, menilang sebanyak 386 kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Dari total tersebut setidaknya sebanyak 80 kendaraan roda 2 dan 5 kendaraan roda 4, harus diamankan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR didampingi Kasat lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan bahwa dari total 386 tilang yang dilakukan kepada para pelanggar sendiri terdiri dari 264 pelanggar lalulintas terekam kamera electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE),
Sementara sisahnya sebanyak 122 tilang manual yang terdiri dari 80 unit kendaraan roda 2, 5 unit kendaraan roda 4 yang diamankan.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Bakal Digelar Agustus, Berikut Penjelasan MenPAN RB, Bersiaplah!
BACA JUGA:Khodam Paling Sakti, Dimiliki 5 Weton Ini, Berikut Daftarnya
“Sisahnya 12 tilang SIM dan 25 tilang STNK,” sampainya.
Lanjut Wakapolres, terkhusus 85 unit kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang diamankan,, dikarenakan pada saat terjaring razia, pemilik atau pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan baik itu seperti SIM dan STNK.
“Karena surat menyurat tidak bisa ditunjukan, terpaksa kendaraan kita amankan,” ucapnya.
Masih kata Wakapolres, tilang ETLE maupun manual di tahun 2024 ini mengalami yang sangat signifikan jika dibandingkan pada pelaksanaan operasi patuh nala 2023 yang lalu.
Hasil operasi patuh nala 2024 Polres Lebong-Erick/Bengkuluekspress-
Untuk ETLE tahun 2023 sebanyak 57 pelanggar dan naik menjadi 264 pelanggar, tilang manual dari 28 tilang menjadi 122 tilang. Untuk barang bukti yang diamankan dari 20 menjadi 80 unit untuk roda 2 sementara roda 4 dari 0 menjadi 5 unit.
“Sama untuk tilang SIM dari 8 menjadi 12 dan STNK dari 12 menjadi 25, ini selama Ops Patuh Nala,” tuturnya.
Ditambahkan Wakapolres, untuk para pelanggar baik pelanggar ETLE maupun manual, diarahkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lebong, sesuai dengan jadwal yang telah dibuat di kertas tilang. Dimana untuk pembayaran enda tilang juga dilaksanakan di PN Lebong.