DP3AKB Dampingi Pembacok Polisi, Ini Penyebabnya
foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) Seluma melakukan upaya pendampingan hukum terhadap RK (13) salah satu terduga pelaku pembacokan polisi yang masih dibawah umur.
Kepala UPTD PPA Seluma Rudi mengatakan, telah menurunkan 2 orang dari UPTD PPA Seluma dan Satgas PPA dari Seluma Timur untuk pendampingan terduga pelaku yang masih dibawah umur. Pendampingan dari UPTD PPA ini dilakukan guna memastikan kondisi terduga pelaku RK(13) baik-baik saja selama proses hukum.
"Kita turunkan 4 petugas untuk pendampingan hukum terduga pelaku, saat ini 2 orang dari satgas PPA Seluma Timur sudah kita turunkan ke Polres Seluma guna memastikan kondisi terduga pelaku, " sampai Rudi Agus Setiawan.
Ia menjelaskan, dalam pendampingan hukum tersebut, Unit PPA Seluma juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradipa. Tak hanya itu, pihaknya juga menyertakan psikolog dalam pendampingan guna managatasi trauma psikis yang dialamai terduga pelaku.
"Kita juga bekerjasama dengan LBH Narendradipa dan psikolog. Hal ini dilakukan memperkuat pendampingan dan kepastian hukum terduga anak dari pelaku penganiayaan, " ujarnya
BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Penghargaan Ini
BACA JUGA:Uang Korupsi Digunakan ke Tempat Karaoke dan Ini
Sementara itu, Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan mengatakan, setelah menyerahakan diri saat ini RK (13) telah diamankan Polres Seluma.
"Untuk kondisi RK sehat dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan, " ujarnya
Pendampingan hukum merujuk pada Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.(jefry)