Lolos Jalur Independen Pilkada Kepahiang, Riri - Ujang Buat Sejarah Baru

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok menyerahkan berkas penetapan rekapitulasi verfak calon perseorangan kepada LO Riri - Ujang. -DONI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah lolos verfikasi faktual (Verfak) tahap 2. 

Dengan demikian, Bapaslon ini pun lolos jalur independen, dan akan segera mendafatrkan diri ke KPU Kepahiang akhir bulan ini. 

Tidak hanya itu, Bapaslon ini mencetak sejarah sebagai Bapaslon pertama yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Kepahiang. 

Hasil tersebut diketahui setelah KPU Kepahiang selesai melakukan pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua untuk Bapaslon Independen dengan jargon 'Riang', Selasa, 13 Agustus 2024. 

Diketahui, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU Kepahiang, total dukungan sebanyak 11.744 KTP dukungan Bapaslon 'Riang' dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

Dengan total 11.744 KTP dukungan MS, maka sudah melebihi syarat minimal dukungan KTP sebanyak 11.214 lembar KTP. Sehingga tidak ada halangan dan rintangan bagi Bapaslon Independen ini untuk mendaftar ke KPU Kepahiang dalam rangka mengikuti Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU, Bapaslon Ariyono - Hariallyanto Lolos Jalur Independen Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Kantongi Dukungan dari 2 Partai Ini, Reskan - Faizal Siap Hadapi Petahana di Pilkada BS

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno tingkat Kabupaten Kepahiang. Hasilnya untuk KTP dukungan dukungan Bapaslon Independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah sebanyak 11.744 KTP dukungan yang dinyatakan MS. Hasil Verfak pertama dan kedua tersebut menunjukan jika jumlah KTP 

dukungan yang MS melebihi syarat minimal dukungan 11.214 lembar KTP.

"Dukungan 11.744 KTP tersebar di 6 kecamatan, dengan itupula nantinya tanggal 19 Agustus mendatang kita akan menerbitkan surat keputusan sebagai syarat Bapaslon Independen  melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang nantinya," kata Ikrok. 

Dijelaskan Ikrok, ketika Bapaslon Independen ini melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang nantinya, salah satu syarat wajib berupa surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh KPU  Kepahiang. 

"Untuk Bapaslon independen atau perseorangan syarat pendaftaran adalah surat keputusan KPU yang nantinya akan kita terbitkan 19 Agustus. Sementara untuk Bapaslon yang melalui  jalur Parpol merupakan rekomendasi B.1-KWK atau dukungan Parpol. Sementara untuk persyaratan calon, baik independen maupun jalur parpol itu sama," demikian Ikrok. (320)

Tag
Share