Mantan Ketua Baznas BS Dituntut 2,5 Tahun, Ini Kasusnya
IST/BE Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dituntut JPU Kejari Bengkulu Selatan bersalah melakukan korupsi. Terdakwa Mudin Ahmad Gumay dituntut pidana 2,5 tahun.--
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay (72) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa Mudin Ahmad pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut dinilai sesuai atas perbuatan terdakwa yamng dinilai mengetahui adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat infaq sedekah (ZIS).
Tuntutan yang diberikan pada Mudin Ahmad tersebut sudah berdasarkan fakta persidangan.
BACA JUGA:Massa Ancam Pindah Kabupaten, Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
BACA JUGA:Golkar Usung 11 Pasangan Cakada di Bengkulu, Simak Calonnya
Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Mudin Ahmad Gumay bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Zalman Putra SH mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan. Salah satu alasan mengajukan pembelaan adalah Mudin Ahmad tidak pernah menerima uang dari Bendahara (sudah menerima putusan).
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Siap Dukung Rohidin-Meriani
"Klien kami membantah menerima uang dari bendahara, itu salah satu poin yang kami alasan mengajukan pembelaan," jelas Zalman.
Kasus korupsi anggaran zakat infaq sedekah (ZIS) dari kewajiban ASN Kabupaten Bengkulu Selatan sebelumnya menyeret Sity Farida merupakan Bendahara Basnaz Bengkulu Selatan. Tanggal 5 Juli 2023 lalu, Sity telah divonis bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 921 juta subsidair 2 tahun penjara.(Rizky)