Jangan Bakar Lahan Sembarangan, Ini Imbauan Kapolsek Kaur Tengah
IRUL/BE IMBAU: Anggota Polsek Kaur Tengah yang mendatangi warga dan memberikan menghimbau tidak melakukan pembakaran lahan, Sabtu 31 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran lahan saat kemarau panjang seperti saat ini, Polsek Kaur Tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar jangan mmebakar lahan dan hutan sembarangan. Sebab, dengan kondisi musim kemarau, kebakaran lahan kerap terjadi dikarenakan cuaca yang sangat terik dan kering.
“Melalui sosialisasi anggota kita ini, kita selalu himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda SH S IK melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Joko Sutanto SH,Sabtu 31 Agustus 2024.
Dikatakan Kapolsek, ia berharap agar masyarakat dapat meminimalisir kebakaran dan melakukan pencegahan mandiri dengan menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama saat kemarau melanda seperti saat ini. Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan ini butuh peran serta semua pihak. Untuk itu, dengan himbauan tersebut diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan baik bagi manusia secara langsung maupun terhadap kelestarian ekosistem.
“Penanganan pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” terangnya.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Bujukan Calo CPNS! Sekda Kaur dan Seluma Pesankan Ini
BACA JUGA:Razia Miras Kembali Digencarkan, Polsek Kota Manna Sisiri Warung Remang-2 di Kawasan Ini
Ditambahkannya, ia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, agar meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam mencegah terjadinya kebakaran khususnya di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan hutan.
“Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya agar tidak membakar lahan sembarangan dan siapa yang sengaja membakar hutan bisa kita jerat dengan undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (IRUL)