Pj Bupati Teken SK Pengunduran Diri Sekda, Ini Waktu Berlakunya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id - Usulan pensiun dini Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Rachmat Riyanto ST MAP telah selesai diproses. Setelah diterbitkannya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, usulan pensiun dini langsung diteken oleh Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi.

"Pertek BKN sudah turun. Alhamdulillah SK Pemberhentian juga sudah diteken Pj Bupati Benteng," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

Dalam SK yang diteken Pj Bupati, ungkap Apileslipi, pemberhentian Rachmat Riyanto akan berlaku hingga tanggal 1 Oktober 2024.

Akan tetapi, mempedomani peraturan BKN, pemberhentian dilakukan pada saat pencalonan. Yaitu pada saat ditetapkannya sebagai calon Bupati Benteng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.

"Pada tanggal 22 September 2024, Rachmat ditetapkan sebagai Calon Bupati. Beliau langsung berhenti sebagai Sekda dan juga sebagai PNS," terangnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Rumah Warga Terancam Longsor

BACA JUGA:Pj Wali Kota Kumpulkan OPD untuk Kepentingan Ini

 

Terkait pengisian jabatan Sekda Benteng, Apileslipi masih enggan memberi penjelasan secara gamblang dan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pj Bupati Benteng.

"Usulan Pj Sekda masih menunggu petunjuk Pj Sekda. Apakah nanti diusulkan 3 nama ke Gubernur Bengkulu untuk mendapat persetujuan Gubernur. Apakah langsung ditunjuk pelaksana tugas (Plt)," demikian Apileslipi.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan