319.255 Peserta MS Wajib Cetak Kartu Ujian, Ini Jadwal Masa Sanggah CPNS Kemenag
Ilustrasi CPNS dan Pegawai PPPK.-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 319.255 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 dan memenuhi syarat atau MS.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menuturkan total jumlah pelamar seleksi CPNS Kemenag ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang.
Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi, dan ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan mulai hari ini 18 September 2024, dan masa sanggah akan berakhir pada 20 September 2024.
Sanggahan itu disampaikan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA: Lulusan SMK Banyak Pengangguran? Ini Kata Kemendikbudristek
BACA JUGA: 10 Tahun Terapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ungkap Kian Berdampak Pada Peningkatan Pendidikan
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama.
“Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024,” lanjutnya.
Ali Ramdhani menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Menurutnya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Bantuan untuk Nelayan, Ini Jenisnya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 26 September, Cek Syarat Daftar dan Kiat Lolos PPPK
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya lagi.
Disisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Nantinya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," sebut Wawan.
Sesuai dengan kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024 ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 yang lalu.
"Jika pelamar telah mengikuti CAT tahun 2023 yang lalu dan ingin menggunakan nilainya tahun lalu, maka pelamar dapat mencentang pilihannya di akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang tahun lalu belum ikut CAT atau ikut CAT tahun lalu tapi tidak mencentang, maka tahun ini wajib mengikuti CAT," tambanya.
Ia juga mengingatkan para peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat mencetak kartu peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan, tukasnya. (**)