Tujuh Lokasi Terlarang Pemasangan APK, Ini Titik-titiknya

Asisten I Setdakab Rejang Lebong saat memimpin rapat penentukan lokasi terlarang pemasangan APK dan lokasi kampanye akbar, Jumat 20 September 2024.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang masa kampanye Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menetapkan tujuh titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah tersebut.

"Hari ini (Kemarin,red) kita menggelar rapat untuk membahas terkait dengan jalur hijau dan jalur merah kampanye," terang Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi usai rapat yang digelar Jumat 20 September 2024.

Dijelaskan Pranoto, untuk jalur hijau atau jalur yang dilarang untuk pemasangan APK sama persis dengan yang ditetapkan pada Pemilu serentak 2024 lalu, yaitu sebanyak tujuh titik. Adapun tujuh titik tersebut, yaitu sepanjang jalan Jenderal Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan merdeka dan jalan Ahmad dari gapura perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang yang ada di Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan hingga Lampu Merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Selanjutnya jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militer. Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, sepanjang jalan Sukowati Curup, jalan Soeprapto yaitu dari Simpang 4 Pasar Atas atau Talang Rimbo Baru hingga Kodim 0409/Rejang Lebong. Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Kota Curup dan terakhir jalan AK Gani yaitu dari Lampu Merah Pasar Tengah hingga Simpang Lebong.

"Selain tujuh titik tersebut, tentunya juga ada larangan seperti di rumah-rumah ibadah, sekolah dan lainnya yang sudah diatur undang-undang," paparnya.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dibiarkan Rusak, Ini Lokasinya

BACA JUGA:DPT Pilkada Segini

Selain menetapkan lokasi jalur hijau atau larangan pemasangan APK, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga membahas lokasi kampanye akbar. Dimana lokasi kampanye akbar disiapkan diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong baik di tempat terbuka maupun di dalam gedung.

"Untuk lokasi kampanye akbar juga disiapkan diseluruh kecamatan baik di gedung maupun di lapangan tersebut, di gedung seperti contohnya di GOR Curup," papar Pranoto.

Kawasan yang telah mereka tetapkan tersebut, menurutnya, setelah ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong. Selanjutnya akan mereka serahkan ke KPU Rejang Lebong dan akan membuat SK terkait dengan kawasan larangan pemasangan APK maupun tempat kampanye akbar tersebut.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan