Teddy Rahman Diterpa Isu Terima Rp 20 M dan Janjikan Lulus ASN, PH Ancam Lapor Balik

Dr. Husni Thamrin SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang penetapan nomor urut calon Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024-2029, Bakal Calon Bupati, Teddy Rahman SE MM, diterpa isu tidak sedap. Bahwa ia telah menerima Rp 20 M dengan menjanjikan bisa meloloskan sebagai ASN di Provinsi Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut Dr Husni Thamrin SH MH, selaku penasehat hukum Teddy Rahman menilai itu adalah sebuah retrorika politik yang gencar dihembuskan di Kabupaten Seluma. 

Ditambah lagi dengan kliennya mencalonkan diri sebagai calon bupati Seluma dan sebagai penantang incumben saat ini.

“Ini sebuah politik yang jelas ingin menjatuhkan penantang incumben. Namun apa yang digembar-gemborkan tersebut tidaklah benar dengan alasan apapun,” tegas mantan Ketua DPRD Seluma tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Kue Talam jadi Korban Hipnotis, Rp 17 Juta Melayang, Begini Modusnya

BACA JUGA:Hendri Donal Jabat Plh Sekda, Ini Waktunya

Ditegaskan lagi, dari apa yang berkembang jika segala isi yang disampaikan tidak menggambarkan kronologis peristiwa secara baik dan rinci, sehingga klien kami merasa tidak perlu menanggapi hal tersebut. 

Selain itu, dalam 2 lembar kuitansi bertanggal 08 Agustus 2021 dan 5 Desember 2021, yang mana klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. 

Klien kami baru pertama kali mengetahui dan melihat kedua kwitansi tersebut melalui lampiran somasi saudara tersebut. Selain itu, klien kami memastikan tandatangan yang ada pada kwitansi tersebut bukanlah tanda tangan-nya.

“Klien kami juga terkejut dengan informasi yang terjadi ini.  Dan jelas tanda tangan dalam dua kwitansi tersebut bukan tanda tangan-nya. Dan ini bisa kita cocokkan saat ini juga,” tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Tokoh Pemuda Awasi Pemilu, Begini Caranya

Husni Thamrin yang kerap disapa HT ini mengatakan, jika isu ini terus menerus, maka selaku penasehat hukum Teddy, maka ia akan menempuh jalur hukum atas sangkaan pemalsuan surat, dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. Karena dua kwitansi tersebut jelas sudah telah merugikan kliennya.

“Ini sebuah black campain dalam pelaksanaan Pilkada yang sengaja digoreng oleh sejumlah pihak yang tidak bertangung jawab.  Namun, saat ini masyarakat Seluma sudah cerdas dan bisa memilah milah mana yang baik dan mana yang buruk,” sampainya singkat. (Jefrianto)

Tag
Share