Perda Adat Istiadat Dikenalkan ke Kalangan Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024. Adapun Perda terbaru tersebut berisi tentang adat istiadat BS.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024. Adapun Perda terbaru tersebut berisi tentang adat istiadat BS.

Tujuan disosialisasikan perda tersebut agar masyarakat mengetahui isi dari Perda terbaru itu. Sebab perda tersebut memuat semua yang berkaitan dengan norma dan adat di BS yang akan menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat.

"Untuk diketahui secara garis besar Perda ini kita harapkan ketika diterbitkan dan memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat," ujar Pjs Bupati BS, Sisardi MM kepada BE, Minggu 29 September 2024.

BACA JUGA:Pemuda Harus Lestarikan Sarafal Anam, Salah Satu Kesenian dan Budaya Penting

BACA JUGA:Angkat Honorer jadi ASN, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Bengkulu

Lebih lanjut, Sisardi menyampaikan sebelumnya Buku Perda tentang Adat Istiadat BS tahun 2024 sudah diserahkan di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) BS, Sukarni Dunip SP MSi. Nantinya Buku tersebut akan diserahkan secara menyeluruh kepada 11 kecamatan yang ada di BS.

"Agar nantinya semua lapisan yang berkaitan bisa terus menyebarkan informasi terkait adat istiadat. Sehingga  kedepannya masyarakat bisa menjalankan kebiasaan adat yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku dengan landasan hukum yang jelas," sampainya.

Sisardi menjelaskan sosialisasi dan penyerahan buku juga dilakukan secara bersama-sama dengan Dikbud BS. Adapun yang diundang pada sosialisasi dalam mengenalkan Perda Adat Istiadat tersebut, yaitu para camat, Babinsa, lurah, kepala desa, BPD dan Badan Musyawarah Adat (BMA) di setiap masing-masing kecamatan.

"Sosialisasi ini menjadi tugas dari Dinas Pendidikan karena di dalam pendidikan ada yang namanya budaya dan adat istiadat termasuk di dalam budaya," jelasnya.

BACA JUGA:Pelajar Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Tetap Dilarang Bersikap Begini

Sementara itu, Plh Kepala Dikbud BS, Lusi Wijaya MPd menambahkan bahwa Perda adat istiadat diterbitkan karena BS telah melakukan otonomi daerah. Dalam otonomi daerah adat istiadat mempunyai payung hukum dan nantinya bisa digunakan untuk kelestarian adat istiadat.

Selain itu dari sembilan kabupaten satu Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, Pemkab BS merupakan salah satu kabupaten yang telah memproduksi Perda adat dan  bisa menjadi pedoman bagi masyarakat nantinya dalam melestarikan adat istiadat yang ada.

"Sehingga nantinya batasan adat bisa juga diatur, kalau ada pelanggaran artinya melanggar Perda. Tentunya semua itu tidak terlepas dari dorongan serta motivasi dari Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE MM yang mempunyai harapan yang sangat besar agar  adat istiadat di Bengkulu Selatan dapat dilestarikan dan dikenal oleh generasi penerus," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan