Karyawan BTN Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilio SH MH--
harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pembebasan lahan dan perumahan subsidi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Yaitu, Rz salah seorang karyawan Bank BTN Cabang Bengkulu.
"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Rz selaku Analis Kredit Bank BTN Bengkulu," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilio SH MH.
Marjek menjelaskan, tersangka Rz memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menganalisis permintaan kredit dari pemohon. Namun, diketahui bahwa apa yang dikerjakan Rz tak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Tersangka belum dilakukan penahanan. Kami masih melakukan penyidikan dan menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara minimal 4 tahun," jelas Marjek.
BACA JUGA:Ini Alasan Masjid Al-Ikhlas, Bengkulu Tengah Juara II Kategori Ramah Perempuan dan Anak
Untuk diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu.
Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. Bahkan, dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.
Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan akan dijadikan tersangka," demikian Marjek.(bakti)