Tim Satgas Halal Lakukan Pengawasan, Ajak Pelaku Usaha Mendaftar Sertifikasi Halal, Disini
ilustrasi satgas sertifikasi halal saat memantau sejumlah produk makanan dan minuman -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkulueksprerss.id- Belum semua pelaku usaha di kota Bengkulu mengantongi sertifikasi halal, hal itu diungkapkan Ketua Satgas Kota Bengkulu,Dr. H. Rolly Gunawan, S.sos. MHi.
Dikatakannya, sejak diberlakukannya sertifikasi halal, tim satgas halal kantor kemenag kota Bengkulu turun kelapangan untuk melakukan melakukan pengawasan sekaligus menindaklanjuti Kewajiban Halal bagi Produk Makanan dan Minuman serta Jasa Sembelihan yang habis pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan produk yang beredar, dan diperdagangkan di Indonesia terkhusus Kota Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Kesehatan Bisa Diketahui dari Urine, Ini Tanda-tandanya yang Tidak Sehat
BACA JUGA:Siap-siap, Wajib Belajar 13 Tahun Segera Dilaksanakan, Ini Kata Mendikdasmen
Dimana pada pasal 140 disebutkan bahwa penahapan kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan.
Tim satgas berhasil melakukan pengawasan pada objek halal seperti Rumah Makan/Restoran, dan Produk Kemasan yang beredar di Kota Bengkulu serta Rumah Potong Hewan maupun Rumah Potong Unggas yang tersebar di Kota Bengkulu.
" Ada 13 objek halal, alhasil sebagian sudah memiliki Sertifikat Halal (SH), dan masih ditemukan objek halal yang belum bersertifikasi, " katanya.
Pihaknya menyarankan kepada pelaku usaha yang belum memiliki seritifikasi halal direkomendasikan untuk segera mendaftarkan Sertifikat Halal melalui akun Sihalal.
Jika dalam suatu waktu pelaku usaha melanggar aturan yang berlaku, tentunya Satgas Halal yang ada di Kantor Kemenag Kota Bengkulu, akan memberikan sanksi sesuai aturan.
" Satgas Halal kota Bengkulu,maupun KUA siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Sertifikat Halal, " tukasnya. (**)