Berlaku Mulai 2 Desember, Berikut Daftar Tarif Listrik Terbaru Untuk Semua Golongan

Ilustrasi pemasangan listrik -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah selalu melakukan  penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.  

Kabar baiknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah  mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada periode Oktober- Desember 2024 atau triwulan IV tahun 2024  tidak mengalami kenaikan. Itu artinya, tarif listrk masih mengacu pada tarif  lama. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu  mengatakan keputusan tidak naiknya tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

BACA JUGA:Sektor Pertanian di Bengkulu Serap 489 Ribu Tenaga Kerja, Begini Penjelasan BPS

BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Meningkat Secara Bulanan, Namun Menurun Secara Tahunan, Begini Penjelasan BPS

Jisman menekankan bahwa meskipun parameter ekonomi makro untuk triwulan IV mengindikasikan adanya kemungkinan kenaikan tarif. 

Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga listrik pada level yang sama dengan triwulan III tahun 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Berdasarkan keempat parameter tersebut, tarif listrik yang disesuaikan untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya naik dibandingkan dengan tarif padatriwulan III tahun 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tidak berubah," katanya. 

Ia juga menegaskan, bahwa tarif tenaga listrik juga berlaku untuk 24 pelanggan bersubsidi,  termasuk tarif listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM mengharapkan PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik per kWh dapat terus terjaga," tandasnya. 

BACA JUGA:Kemendikdasmen Luncurkan Film Soal Judi Online, Ini Penjelasanya

BACA JUGA:Pencarian 3 Nelayan Hilang Diteruskan, Ini Perkembangan Terbarunya

Berikut daftar   tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan