PT Agricinal Bantah Ingkar Janji, Masyarakat Minta Tunjukkan Sertifikat HGU Terbaru
Masyarakat masih memblokade akses keluar masuk PT Agricinal di Putri Hijau, Bengkulu Utara. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Konflik antara PT Agricinal dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) belum juga menemukan titik terang.
Lantaran kedua belah pihak sama sama bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. Dimana pihak perusahaan menyatakan sudah memberikan segala permintaan masyarakat atas tuntutan mereka. Sebaliknya, pihak masyarakat dalam hal ini FMBP menyatakan pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan yang diminta masyarakat.
Manager Legal PT Agricinal, Afriadi mengatakan bahwa tuntutan yang diminta oleh pihak FMBP, pihak perusahaan sudah berupaya terbuka dengan apa saja yang menjadi tuntutan dari pihak FMBP tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pun telah berupaya untuk menengahi konflik ini.
Puncaknya, tanggal 14 November 2024, Pjs Bupati BU bersama Forkopimda, didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu turun ke lapangan untuk pengambilan titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU. Hasilnya dinyatakan tidak ada yang diluar HGU. Dan pihak FMBP pun tidak terima dan walk out atau keluar dari rapat di Kantor Camat setelah pengambilan titik bersama pihak Forkopimda yang dipaparkan oleh pihak BPN.
BACA JUGA:Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu 2025 Menyusut, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Diserang Bertubi-tubi, Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Posisi Melorot
"Menanggapi hal ini yang dikatakan, kami dari pihak perusahaan tidak tepati dijanji seperti apa? Karena semuanya telah kami usahakan terbuka dan terakhir pada bulan November lalu pihak Pemkab BU dan Forkopimda serta pihak BPN juga sudah turun ke lapangan untuk menentukan titik-titik lokasi yang dianggap oleh pihak FMBP berada di luar HGU. Namun pihak FMBP tidak percaya dari hasil tersebut dan walk out dalam rapat di kantor camat setelah menentukan titik lokasi bersama jajaran Forkopimda. Jadi intinya kalau tidak percaya dengan hasil tersebut, kita percaya dengan siapa lagi," terangnya, Minggu 15 Desember 2024.
Ditambahkannya, aksi blokade jalan yang dilakukan oleh pihak FMBP yang sudah terjadi dalam kurun 40 hari lebih ini membuat situasi kerja di PT Agricinal kian memprihatinkan. Sebab, aktivitas karyawan terganggu. Akibatnya, kegiatan operasional perusahaan menjadi terganggu, mulai dari pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hingga pengolahan CPO menjadi terganggu.
"Kita sangat menyayangkan karena aksi ini sudah lebih dari 40 hari. Sehingga situasi ini sangat berdampak pada kegiatan operasional perusahaan kami," ungkapnya.
Tidak hanya itu, seluruh karyawan telah mengeluhkan tindakan yang dilakukan FMBP. Mereka saat ini kesulitan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal menurut Afriadi, selama blokade berlangsung, pihaknya terus berusaha melakukan dialog.
Pemerintah melalui tingkat kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Forkopimda, juga telah turun tangan membantu untuk melakukan mediasi.
Namun hingga kini, blokade dan intimidasi terus berlangsung, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak FMBP terkait tindakan mereka.
Sementara karyawan PT Agricinal terus berharap agar keamanan mereka dapat dijamin, sehingga bisa kembali bekerja seperti biasa.
"Jika situasi ini tidak segera ditangani, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tapi juga pada masyarakat Kabupaten BU yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini," ujarnya.