Pelantikan Kada Dipercepat, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dilantik Presiden

Gubernur dan Wagub Bengkulu bersama Bupati Bengkulu Utara, Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma dan Kaur akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Kada) hasil Pilkada tahun 2024 dipercepat. Pelantikan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Pelantikan dipercepat tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs. H. Khairil Anwar, MSi mengatakan, berdasarkan RDP Komisi II DPR RI, tentu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota tersebut akan direvisi
"Dalam kesepakatan rapat poin 3 juga telah disebutkan, meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih," kata Khairil.
BACA JUGA:Gugatan Pilwakot Bengkulu Tuntas di MK, Dedy - Ronny Segera Ditetapkan
BACA JUGA:7 Bupati dan Wabup Terpilih di Provinsi Bengkulu Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Dijelaskannya, pelantikan kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati, wali kota dan wakilnya akan serentak dilakukan oleh Presiden pada tanggal 6 Februari 2025.
Di Provinsi Bengkulu, yang akan dilantik adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan - Mian. Kemudian, bupati dan wakil bupati terpilih di 7 kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma dan Kaur.
"Jadi serentak pelantikannya oleh presiden semua," tuturnya.
Untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, namun masih bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tentu pelantikannya tidak serentak. Berdasarkan hasil RDP Komisi II tersebut, daerah yang masih bersengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), akan dilantik setelah ada keputusan hasil sidang dari MK.
Di Provinsi Bengkulu, masih ada tiga daerah bersengketa di MK. Yaitu, PHPU Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan gugatan oleh pasangan calon (paslon) Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto. Lalu, Pilkada Kota Bengkulu, gugatan ke MK diajukan oleh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi, dan Pilkada Bengkulu Tengah, gugatan ke MK diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan.
"Pelantikannya menunggu, setelah ada putusan MK," tegas Khairil.
Sementara untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan-Mian, sudah tidak ada halangan lagi. Sebab, Helmi-Mian sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu sebagai pemenang Pilgub Bengkulu.
Di sisi lain, DPRD Provinsi juga telah mengumumkan Helmi-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih. Bahkan Pemprov Bengkulu juga telah mengajukan usulan pelantikan kepada Presiden melalui Kemendagri.