Presiden Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Berikut Fungsinya

Presiden Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Hari ini, Senin 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keppres tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penandatangan Keppres dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Danantara menjadi badan pengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi kepada masyarakat.
BPI Danantara ini dibentuk setelah revisi UU BUMN disepakati oleh DPR.
BACA JUGA:KUR BCA Rp 10 Juta, Tenor hingga 36 Bulan, Proses Cepat, Cuma Segini Angsurannya Perbulan
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Senin 24 Februari 2025, Menguat Tipis Terhadap Dolar AS
"Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," ujar Prabowo.
Dalam UU BUMN disebutkan struktur Danantara terdiri dari dua bagian, yaitu dewan pengawas dan badan pelaksana.
Dewan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain.
Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
BACA JUGA: DPRD Gelar Paripurna Visi Misi Wali Kota Bengkulu Usai Dilantik Prabowo, Ini Jadwal Pelaksanaanya
Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Bisa bertambah, jika ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain. (*)