Polres Benteng Ringkus 9 Tsk Pencabulan, Segini Jumlah Korbannya
Ringkus : Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo SIK saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025 ini.-Bakti/BE-
harianbengkuluekspress.id - Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengungkap beberapa laporan tentang dugaan pencabulan pada tahun 2025 ini.
Dari total 9 kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polres Benteng, anggota Satreskrim Polres Benteng berhasil meringkus sebanyak sebanyak 9 orang tersangka.
Meliputi kurir paket berinsial PMS yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah uumur di salah satu desa wilayah Kecamatan Karang Tinggi, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial De saat sedang bekerja di warung wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinsial Ju di salah satu desa wilayah Kecamatan Talang Empat, pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung di wilayah Kecamatan Bang Haji, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinsial Fa di salah satu desa wilayah Kecamatan Talang.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Kaur Salat Idul Adha di Desa Pasar Jumat
BACA JUGA:Lokasi Relokasi di Pasar Bawah Dapat Sorotan, Dewan Minta OPD Tidak Lempar Tanggung Jawab
Kemudian empat pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berinsial Ar, persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinsial Re di salah satu desa wilayah Kecamatan Taba Penanjung, pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru honorer berinisial Eg di salah satu desa wilayah Kecamatan Pagar Jati dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SS di wilayah Kecamatan Merigi Sakti.
"Karena kasus yang ditangani ini merupakan kasus sensitif, sehingga kami baru bisa mengekspose setelah sebagian sudah di tahap P21 dan tahap penyidikan," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo SIK didampingi Kasatreskrim, AKP Junairi SH MH saat menggelar konferensi pers, Rabu 4 Juni 2025.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pelaku kejahatan dapat menerima hukuman yang setimpal atas tindak pidana yang dilakukan.
Disamping itu, sambung Kapolres, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DP3APPKB Kabupaten Benteng dalam hal pemberian pendampingan atau rehabilitasi terhadap korban yang mengalami trauma.
"Polisi sudah bekerjasama dengan Pemda Benteng, terutama DP3PPKB Benteng dalam memberikan rehabilitasi trauma korban kekerasan terhadap anak maupun perempuan," demikian Kapolres.(bakti)