Harian Bengkulu Ekspress

DPRD Benteng Segera Panggil PT RAA Terkait Masalah Ini

Ketua DPRD Benteng, Fepi Suheri--

harianbengkuluekspress.id  - Permasalahan yang terjadi antara managemen PT Riau Agrindo Agung (RAA) dengan masyarakat mendapat sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Dimulai dari usulan lahan plasma hingga pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Terbaru, mencuat permasalahan yang muncul akibat pemasangan portal pada akses jalan menuju perkebunan PT RAA. Melalui surat resmi yang diterbitkan PT RAA, pihak perusahaan melarang masyarakat untuk melintasi jalan PT RAA saat malam hari.

"Nanti kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap managemen PT RAA," ungkap Ketua DPRD Benteng, Fepi Suheri.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pelantikan PPPK di Benteng

BACA JUGA: 2 Hari Lahan Gambut Terbakar di Mukomuko Belum Terpadamkan, Ini Dampaknya

Pada prinsipnya, sambung Fepi, pihaknya akan terus mendorong dan mendukung pelaku usaha serta investor untuk berusaha di wilayah Kabupaten Benteng. Hanya saja, aktivitas yang dijalankan harus sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku.

"Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, melalui surat imbauan resmi yang diterbitkan oleh PT RAA tertanggal 18 Oktober 2024 dan ditujukan kepada para Kepala Desa (Kades) penyangga, ada 2 point yang disampaikan.

Yaitu, imbauan bagi seluruh petani sawit yang berdampingan langsung dengan lahan atau wilayah operasional perusahaan, untuk melintas di lokasi PT RAA selambat-lambatnya pada pukul 18.00 WIB, mengingat adanya aturan SOP di internal perusahaan dan jam kerja seluruh pekerja yang selesai pada pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, apabila tim keamanan PT RAA menemukan gangguan sosial baik berupa tindak pidana pencurian maupun upaya penyerobotan lahan yang mengganggu kegiatan operasional yang dapat merugikan perusahaan. Maka dengan sangat menyesal perusahaan akan melakukan tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini menuai aksi protes  masyarakat dari 23 desa penyangga. Pasalnya, pengangkutan hasil panen oleh para toke sawit biasa dilakukan saat sore hari. Bahkan, tak jarang dilakukan saat malam hari lantaran lahan perkebunan warga berada cukup jauh di dalam kawasan PT RAA.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan