Ini 4 TK Swasta di Benteng yang Diusulkan Jadi Negeri
Kepala Disdikbud Benteng, Drs Tomi Marisi MSi--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah memproses perubahan status 4 (empat) Taman Kanak-Kanak (TK) swasta menjadi TK negeri.
Yaitu, TK Satu Atap di Desa Tengah Padang, TK Satu Atap di Desa Pondok Kubang, TK Dharmawanita di Kelurahan Taba Penanjung dan TK Dharmawanita di Desa Pondok Kelapa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperluas akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.
\Kepala Disdikbud Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi mengungkapkan, dari hasil analisis yang dilakukan Disdikbud Benteng, 4 TK tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan untuk ditingkatkan statusnya menjadi TK Negeri.
"Menurut analisa kami, 4 TK ini sangat layak ditingkatkan menjadi TK Negeri. Prosesnya sedang kita jalankan. Insya Allah, nanti jumlah TK Negeri di Benteng akan bertambah dari 2 menjadi 6," kata Tomi.
Selama ini, TK Negeri di Kabupaten Benteng hanya ada 2. Yaitu, TK Dharmawanita di Desa Kembang Seri dan TK Sayang Bunda di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.
Penambahan 4 TK Negeri ini, sambungnya, diyakini akan membawa banyak keuntungan, khususnya dalam hal dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Perlu diketahui, bantuan dari pemerintah pusat hanya dapat dialokasikan untuk TK Negeri. Jadi, ketika statusnya sudah berubah, maka potensi bantuan untuk pengembangan sarana, prasarana dan peningkatan kualitas tenaga pendidik akan semakin besar," tambah Tomi.
BACA JUGA:Begini Cara Dinas PUPR Mukomuko Cegah Alih Fungsi Lahan
BACA JUGA:Ini Tujuan Bupati Benteng Temui Menteri ATR/BPN
Sejauh ini, terang Tomi, Disdikbud juga telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas aset di keempat TK tersebut. Termasuk menelusuri status aset desa yang digunakan dan proses hibah ke Pemda agar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita sudah pelajari kelengkapan berkas, mulai dari riwayat pendirian hingga status aset. Aset yang digunakan di TK itu milik desa dan saat ini sedang dalam proses hibah ke Pemda untuk dapat kami tindak lanjuti," paparnya.
Ia menyebutkan bahwa penetapan perubahan status nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu bahwa TK yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Disdikbud.
"Kita juga sudah melibatkan Bagian Hukum Setda Pemda Benteng untuk mendampingi dari sisi legalitas. Sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku," pungkas Tomi.(bakti)