Efisiensi, PPPK Paruh Waktu Tidak Dilantik
Achrawi--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah kota Bengkulu secara resmi mengangkat 432 orang mantan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini setelah mendapatkan persetujuan resmi dari KemenPAN RB.
"Untuk PPPK paruh waktu sudah diumumkan dan disetujui oleh Kemenpan RI sesuai usulan kita kemarin, selanjutnya adalah proses administrasi. InsyaAllah nanti segera disetujui oleh Wali Kota," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota, Achrawi, Senin 15 September 2025.
Para PPPK paruh waktu tersebut tinggal menunggu proses administrasi berjalan yakni pembuatan NIP (Nomor Induk Pegawai) agar nantinya para PPPK paruh waktu dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara itu, terkait pelantikan Achrawi menyebutkan tidak rencana pelantikan sebab pelantikan hanya untuk PPPK penuh waktu.
Pihaknya sedang mempersiapkan proses pelantikan untuk PPPK yang lulus gelombang kedua yang digelar pada November mendatang.
"Mereka ini tidak seperti PPPK yang lain, PPPK paruh waktu tidak memakai yang namanya pelantikan," jelasnya.
BACA JUGA:Pelajar SMA Diberikan Penyuluhan Lalu Lintas
BACA JUGA:Belasan Siswa Korban SMAN 5 Bengkulu Desak Ombudsman Keluarkan Hasil LHP
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini untuk kategori R3, R4, R5. Sesuai dengan statusnya, PPPK paruh waktu ada sedikit perbedaan, dimana jam kerja juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya yaitu selama empat jam. Sedangkan untuk besaran gaji yang diterima sekitar Rp 2,5 juta namun besaran gaji secara resmi disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki masa kerja lebih singkat dan hanya ditempatkan pada beberapa bidang untuk penunjang kinerja.
"PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Jadi juga diberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK Paruh Waktu," imbuhnya. (Medi)