Tunjangan Fungsional Belum Dibayar, Jumlahnya Segini
Dempo Xler--
BENGKULU, BE - Perubahaan jabatan struktural ke fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ternyata masih menimbulkan masalah. Pasalnya, dari sekitar 600 an orang ASN yang berubah ke jabatan fungsional, sejak 2 tahun terakhir belum menerima tunjangan jabatan fungsional.
Besaran tunjangan jabatan fungsional itu, berbeda-beda setiap ASN-nya. Ada yang mendapatkan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan posisi jabatan fungsionalnya.
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional itu, telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP mengatakan, tunjangan jabatan fungsional itu, harusnya diterima oleh ASN yang telah berubah dari jabatan struktural menjadi fungsional.
"Tunjangan jabatan fungsional itu, wajib dibayarkan kepada ASN. Karena itu haknya," ungkap Dempo, Jumat 5 Januari 2024.
Dijelaskannya, pembayaran jabatan fungsional itu tentu dibutuhkan oleh para ASN. Tentu untuk membantu kebutuhaan keluarga dan membantu biaya sekolah anak.
"Jadi wajib dibayarkan," tambahnya.
Dempo menjelaskan, tunjangan jabatan fungsional tahun 2024 ini sudah dianggarkan dalam APBD. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk tidak dibayarkan. Hal itu, juga sebagai upaya percepatan ekonomi daerah, ketika tunjangan jabatan fungsional dibelanjakan.
"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dibayarkan," tutur Dempo
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli SIP MSi menjelaskan, anggaran tunjangan fungsional bagi ASN yang telah berubah jabatan struktural ke fungsional sudah tersedia.
"Anggarannya sudah tersedia, tinggal direalisasikan," jelas Rizqi.
Rizqi menjelaskan, pembayaran tunjangan fungsional itu telah diatur dalam regulasi. Maka ketika, telah diajukan pembayaran jabatan fungsional dari OPD terkait, pihaknya segera merealisasikannya.
"Regulasinya sudah ada, tinggal dibayarkan," tutupnya. (151)