Bawaslu Lebong Terima 2 Laporan ASN Terlibat Masalah Ini
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama--
LEBONG, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menerima 2 laporan terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis dalam masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:PLTP Hulu Lais Butuh Perhatian, Ini Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tubuh Kelebihan Gula, Ini Tanda-tandanya
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 2 laporan dari warga terkait dugaan ASN terlibat politik praktis.
"Ada 2 laporan yang saat ini sudah kita terima," sampainya Minggu (07/01).
Lanjut Acep, adapun untuk laporan pertama terkait Pjs Kades Selebar yang statusnya seorang ASN, sehingga dipertanyakan netralitas seorang ASN. Dalam laporan yang disampaikan, Pjs Kades tersebut berfoto dengan latar belakang salah seorang calon legislatif (Caleg) dan laporan tersebut sudah diregistrasi. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak terlapor, pelapor dan juga para saksi.
"Jika tidak ada halangan, beberapa hari kedepan akan kita panggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Masih kata Acep, dari hasil klarifikasi yang nantinya akan dilakukan, maka akan ditentukan apakah terlapor dinyatakan bersalah atau tidak. Jika nantinya bersalah, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Namun jika nantinya dinyatakan tidak bersalah, maka laporan akan dihentikan atau dinyatakan selesai.
"Kita minta klarifikasi, setelah itu baru kita putuskan," ucapnya.
Ditambahkan Acep, selanjutnya untuk laporan ke-2 terkait adanya berkas nama-nama caleg, mulai dari Caleg DPRD Lebong, DPRD Provinsi Bengkulu, DPR RI dan Caleg DPD RI yang ditemukan warga tercecar di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong. Dimana untuk laporan ini, masih dalam proses kajian awal dan melengkapi bukti-bukti.
"Jika terlapor melengkapi bukti-bukti dan dinyatakan lengkap baru akan kita proses," ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Acep menghimbau, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk melaporkan ke pihaknya jika mendapati adanya pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 ini, terkait netralitas ASN, politik uang, politisasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta hal-hal yang dianggap melakukan pelanggaran.
"Laporkan kepada kami untuk nantinya kita proses," himbaunya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil KabupatenLebong, Drs Budi Setiawan belum bisa dikomfirmasi terkait adanya laporan dari warga perihal temuan berkas caleg yang ditemukan di halaman kantor Dukcapil tersebut.(614)