Usulkan Curup jadi Kota, Ini Dia Tokoh yang Mengusulkan

RIO/BE Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI Ahmad Kanedi terkait wacana wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM), Senin 8 Januari 2024.--

BENGKULU, BE - Pemekaran Kabupaten Rejang Lebong kembali diusulkan. Rencananya, tidak berubah menjadi kabupaten baru bernama Lembak. Namun merubah wilayah Curup yang masuk Kabupaten Rejang Lebong menjadi Kota Curup. Sehingga Provinsi Bengkulu bisa memiliki 2 Kota. Yaitu Kota Bengkulu dan Kota Curup. 

Usulan berubahaan wilayah Curup sebagai daerah otonomi baru itu, digagas oleh Anggota DPD RI H Ahmad Kanedi SH MH. Senator asal Provinsi Bengkulu itu mengatakan, ada peluang untuk perubahaan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Bengkulu. Hal tersebut seiring dengan rancangan perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 

"Ada peluangnya. Sekarang ini kran daerah otonomi baru itu sudah dibuka. Dibukanya itu setelah daerah di Papua mekar. Kita akan bicarakan itu ditingkat pusat," terang Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, usai menggelar kunjungan kerja mewakili Komite I DPD RI ke Pemprov Bengkulu, dalam rangka Inventarisasi materi RUU tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024. 

BACA JUGA:Prabowo ke Bengkulu, Ini Dia Jadwal Kedatangannya

BACA JUGA:Investasi Kripto Makin Diminati, Ini Alasannya

Dijelaskannya, perubahaan UU tentang pembentukan Provinsi Bengkulu, tentu menjawab semua usulan pemekaran di wilayah Bengkulu. Menurutnya, tidak hanya merubah Curup menjadi Kota. Namun Kabupaten Rejang Lebong juga bisa dimekarkan menjadi Kabupaten Rejang Lembak. Begitupun dengan Kabupaten Pekal juga bisa dimekarkan dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. 

"Daerah ini, juga sudah siap untuk dimekarkan," tambahnya. 

Daerah otonom baru yang dimekarkan itu, menurut Bang Ken akan menjadi lombatan bagi daerah. Tentunya, untuk membuat perubahaan menuju kemajuan daerah. Daerah yang dimekarkan tentu, akan berinovasi. 

"Pemprov tadi, sudah sepakat. Bahan ini tentu akan saya bawa ke rapat di tingkat DPD RI dalam rapat nasional," ujar Bang Ken.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, pemekaran daerah baru di Provinsi Bengkulu sesuai regulasi memang masih dibolehkan. Sebab, dalam UU disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten.

"Sementara di Provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru," ujar Isnan.

Isnan mengatakan, wacana usulan Curup menjadi kota merupakan pemikiran positif yang harus didukung. Sehingga percepatan kemajuan Provinsi Bengkulu bisa dilakukan. 

"Ini pemikiran positif yang harus kita suport," ungkapnya. 

Menurut Isnan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali. Sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.

Tag
Share