ODGJ Ancam Warga Lebong, Begini Caranya
ODGJ: Anggota Polsek Lebong Selatan ketika mengamankan salah seorang ODGJ yang dilaporkan mengancam warga menggunakan senjata tajam (Sajam).-IST/BE -
LEBONG, BE – Lantaran sudah mengancam warga menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang, anggota Polsek Lebong Selatan dibantu warga setempat mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bernama Gunadi (45) warga Desa Punggu Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
BACA JUGA:Waspadai Longsor Susulan di Lebong, Begini Caranya
BACA JUGA:Beasiswa LPDP-Masjid Istiqlal Ilmu Al-Qur'an untuk S2 dan S3 Dibuka, Ini Jadwalnya
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santosa SH mengatakan, bahwa pada awalnya warga Desa Punggu Pedaro resah dan takut dengan tingkah salah seorang warganya yang mengalami gangguan jiwa, karena membawa parang dan sering mengancam warga.
“Dari laporan warga yang bersangkutan sering mengancam warga menggunakan parang,” sampainya, Jumat (12/01).
Lanjut Kapolsek, dari laporan warga itulah, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan kepada ODGJ tersebut dan akhirnya berhasil diamankan serta selanjutnya dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dibantu warga dan pihak keluarga, ODGJ berhasil kita bujuk dan langsung kita mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, setelah mendapatkan perawatan dari tim medis, ODGJ langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan saat ini ODGJ tersebut dirawat diawasi oleh kakak kandungnya. Termasuk sajam yang digunakan ODGJ tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Untuk langsung diamankan pihak keluarga,” jelasnya.
Selain itu, ucap Kapolsek, pihaknya juga telah meminta kepada pihak keluarga agar tidak sembarangan untuk meletakan pisau atau parang serta jenis sajam. Hal tersebut dikhawatirkan ODGJ dan bisa kembali mengancam warga.
“Bahkan mengancam pihak keluarga maupun ODGJ itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, ucap Kapolsek, pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat juga sedang mengurus untuk tindakan terhadap ODGJ tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong, sehingga nantinya diambil tindakan lebih lanjut.
“Apakah akan diobati ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSJ) atau yang lainnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau, kepada masyarakat jika mendapati ada warganya yang ODGJ dan meresahkan, agar bisa secepatnya melapor kepihaknya untuk nantinya bisa bersama-sama mengamankannya.