Pjs Kades di Lebong Terbukti Tak Netral, Hasil Pleno Ini

PlENO: Bawaslu Kabupaten Lebong ketika melaksanakan rapat pleno terkait netralitas ASN.-IST/BE -

LEBONG, BE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong akan mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas seorang penjabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) di Kecamatan Amen berinisial IK yang berfoto di salah satu baliho calon legislatif (Caleg).

BACA JUGA:BOSP 2024 Cair, Disdikbud dan Sekolah Bisa Cek Aplikasi Ini

BACA JUGA:Musim Hujan, Berkah Bagi Usaha Laundry Kiloan, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi SP mengatakan, bahwa terkait laporan yang sebelumnya telah diterima dan pihaknya telah melaksanakan segala prosedur. Kemudian dilakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor itu sendiri.

“Semua pihak terkait sudah kita mintai klarifikasi,” sampainya

Lanjut Habibi, dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, selanjutnya pihaknya melaksanakan rapat pleno dan memutuskan bahwa Pjs yang dilaporkan tersebut melanggar netrarlitas sebagai Pjs kades ataupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari rapat pleno  diputuskan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas, baik sebagai Pjs maupun sebagai ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya aturan seorang Pjs ataupun ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilu  sesuai dengan pasal 282 Undang-Undang (UU) nomo 7 tahun 2017 dan keputusan bersama Menpan-RB, Kepala BKN Ketua ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2022. Kemudian nomor : 800-5474 tahun 2022 nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

“Berbunyi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggara Pemilu dengan alasan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ucapnya.

Pada saat itu, ucap Habibi, terlapor IK yang merupakan sebagai Pjs Kades dan juga sebagai ASN  berfoto dengan latar belakang baliho salah satu caleg. Padahal sebagai Pjs atau ASN  dilarang untuk berfoto atau berpose sebagai bentuk netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.

“Sementara IK sendiri tidak menunjukan netralitasnya,” jelasnya.

Masih kata Habibi, terkait telah diputuskannya IK bersalah, pihaknya selanjutnya akan menyampaikan ke KASN, untuk nantinya diputuskan apa hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada IK. Sebab pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga nantinya rekomendasi KASN turun.

“Kita memutuskan bersalah, untuk sanksi hanya KASN yang memutuskan,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan